Thursday, October 18, 2012

RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bikin heboh

Beberapa hari yang lalu tepatnta tanggal 18 Oktober 2012, merebak kabar via SMS tentang (Rancangan) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara di tempat kerja saya. yang pertama kali diterima pimpinan kami, kabar berlanjut terus hingga akhirnya teman-teman yang lain juga menerima SMS yang sama. Yang inti isinya kurang lebih begini;

"Undang Undang ASN telah disahkan DPR,  Pegawai Negeri Sipil tidak ada lagi diganti ASN, PNS yang pensiun terhitung mulai Januari 2013 akan menerima uang pensiun 500 juta - 1,5 Miliaran... Pensiun bulanan akan dihapuskan diganti pesangon pensiun yang dibayar full (woooow, gede ya 1 Miliar)"

Ada 2 versi SMS yang saya baca, perbedaannya pada PNS tidak ada lagi diganti ASN, dan PNS + Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagai ASN

Sembari mendengarkan teman-teman yang berdiskusi, iseng iseng saya cari tentang berita tersebut sekaligus mendownload Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tersebut. Dan akhirnya saya temukan yang katanya RUU ASN tersebut sudah disahkan jadi Undang-Undang.

download undang-undang aparatur sipil negara, pensiun diganti pesangon benarkah?, usia pensiun pns admintrasi 58

Saya tergelitik dan sedikit ingin menganalisis tentang kebenaran isu tersebut. Karena menurut saya ada beberapa kerancuan dan keanehan (entah apa maksud si pembuat SMS) dalam isi pesan singkat tersebut.

1. Dalam pesan singkat tersebut dinyatakan jelas bahwa " Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sudah disahkan" padahal belum, masih berupa Rancangan UU, yang baru saja diserahkan ke DPR untuk dibahas. Sekedar diketahui Draft  RUU ASN sudah dibuat dimasa jabatan Menkumham masih dijabat oleh Patrialis Akbar 2011 akhir sebelum diganti. Pertanyaannya? secepat itukah DPR mensahkan RUU menjadi Undang-Undang, padahal yang namanya pembahasan RUU di DPR biasanya membutuhkan waktu lama dan dana yang besar, hehe ini sih sudah jadi rahasia umum.

2. Benarkah pensiun bulanan PNS dihapuskan kemudian diganti pesangon pensiun "kaya mendadak 1 M"? tersebut. Setelah saya baca RUU ASN, tidak ada pasal atau ayat yang secara eksplisit menyebutkan hal tersebut. Memang ada berita yang menyatakan bahwa Pensiun akan dirapel. Bisa dilihat
http://www.jpnn.com/read/2012/10/15/143394/Berubah-Nama,-PNS-Tak-Terima-Lagi-Uang-Pensiun-.

Saya kutip sebagian isi berita tersebut:
Asisten II Sekda Provinsi Papua Barat,Nathaniel Mandacan menjelaskan,saat ini pemerintah pusat sedang membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Aparatur Sipil Negera. Bila lancar,aturan baru ini akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2013 mendatang. PNS yang ada sekarang ini akan berubah status menjadi ASN. Perubahan lainnya,soal pension. Kalau PNS,bila pensiun mendapat gaji  setiap bulan.Sedangkan ASN,pensiunan hanya sekali dibayar. ‘’Jumlahnya bisa sampai miliaran. Hanya dapat sekali. Sehingga anak cucu tidak dapat lagi. Kemungkina,bisa dilaksanakan pada Januari 2013 nanti,’’ tandas mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov Papua Barat ini

Hal ini disampaikan oleh seorang Sekda yang mantan kepala BKD di Papua. menurut saya terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa PNS tidak akan menerima pensiun bulanan lagi, tanpa ada aturan yang jelas. Wong Undang-undang nya aja belum disahkan apalagi draft peraturan pemerintahnya sebagai pendukung Undang-undang, hehe.

Atau bisa juga dilihat di RUU ASN pada bab 6 pasal 20 ayat g yang berbunyi:

g. pensiun bagi yang telah mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

bisa jadi kesimpulan "sekehendak hati" tersebut didasari atas pasal 90 yang berbunyi:

  1. Sumber pembiayaan pensiun berasal dari iuran PNS yang bersangkutan dan pemerintah selaku pemberi kerja dengan perbandingan 1 : 2 (satu banding dua).
  2. Pengelolaan dana pensiun diselenggarakan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pensiun PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Namun sekali lagi, masih terlalu dini jika menyimpulkan pensiun PNS diganti pesangon  full akhir jabatan masa pensiun yang besarannya yang katanya bisa mencapai 1,5 Miliar tersebut.  karena perlu ketentuan lain misalnya peraturan pemerintah yang baru. (lihat ayat 2 dan 3)


3. Tentang Aparatur Sipil Negara

Dalam Bab III pasal  6 disebutkan:
Pegawai ASN terdiri dari:
a. PNS.
b. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.

jadi tidak benar, PNS diganti ASN, namun ASN intinya terdiri dari PNS yang sudah ada ditambah Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah. Jika mau tahu apa tahu apa itu ASN, sebaiknya download sendiri ya, karena terlalu panjang pembahasannya jika saya utarakan semua di sini. Silakan yang mau download RUU ASN dengan Klik DISINI


4. Dalam setiap pembahasan RUU di DPR dan pengajuan usulan RUU oleh pemerintah ke DPR, saya yakin pemerintah tidak sembarangan mengajukan pasal-pasal yang ada. Masih hangat bagaimana gejolak masyarakat saat pembahasan RUU Kamnas, revisi UU KPK. tentu saja pemerintah tak akan gegabah dalam perihal isi RUU tersebut. Apalagi terkait DANA PENSIUN 1 Miliar yang saya yakin bakal melukai perasaan rakyat kecil, di tengah stigma negatif terhadap oknum-oknum PNS korup dan pejabat pemerintah yang kerjaannya hanya mementingkan kelompok dan diri sendirinya.

Intinya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara nantinya ditujukan agar pejabat pemerintah bisa bekerja dengan optimal dan profesional dan sistem perekrutan pejabatnya independen karena akan diangkat oleh KSAN, Komite Aparatur sipil negara, yang biasanya pejabat eselon semisal Kepala dinas, atau Sekda diangkat oleh gubernur atau bupati langsung.


Kesimpulan:

1. Tidak benar PNS diganti ASN, karena sebenarnya jika menurut RUU ASN, ASN adalah terdiri dari  PNS yang telah ada dan PTT.

2. Tidak benar isu bahwa PNS yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 akan mendapat tunjangan pensiun yang besarannya 500 juta - 1,5 Miliar, karena jelas RUU ASN nya baru aja disodorkan pemerintah ke DPR pada awal Oktober 2012 ini, dan perlu pembahasan berbulan-bulan di DPR, selain itu perlu aturan tambahan lain untuk mengatur bagaimana sistem pembayaran pensiun bagi pegawai ASN.

3. Buat pembuat dan penyebar SMS, Sebaiknya kalau mau menyebarkan berita, berikan info yang tidak sekedar cari sensasi, berikan sumber bacaan yang jelas. Hubungannya dengan RUU ASN, download , baca dan pelajari RUU ASN nya.

4. Sebagai PNS tentu senang mendengar gosip kaya mendadak ini. Namun perlu pemikiran logis, analitis, rasional dalam menanggapi kabar tersebut.





0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites