This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Showing posts with label Kepegawaian. Show all posts
Showing posts with label Kepegawaian. Show all posts

Thursday, October 18, 2012

RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bikin heboh

Beberapa hari yang lalu tepatnta tanggal 18 Oktober 2012, merebak kabar via SMS tentang (Rancangan) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara di tempat kerja saya. yang pertama kali diterima pimpinan kami, kabar berlanjut terus hingga akhirnya teman-teman yang lain juga menerima SMS yang sama. Yang inti isinya kurang lebih begini;

"Undang Undang ASN telah disahkan DPR,  Pegawai Negeri Sipil tidak ada lagi diganti ASN, PNS yang pensiun terhitung mulai Januari 2013 akan menerima uang pensiun 500 juta - 1,5 Miliaran... Pensiun bulanan akan dihapuskan diganti pesangon pensiun yang dibayar full (woooow, gede ya 1 Miliar)"

Ada 2 versi SMS yang saya baca, perbedaannya pada PNS tidak ada lagi diganti ASN, dan PNS + Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagai ASN

Sembari mendengarkan teman-teman yang berdiskusi, iseng iseng saya cari tentang berita tersebut sekaligus mendownload Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tersebut. Dan akhirnya saya temukan yang katanya RUU ASN tersebut sudah disahkan jadi Undang-Undang.

download undang-undang aparatur sipil negara, pensiun diganti pesangon benarkah?, usia pensiun pns admintrasi 58

Saya tergelitik dan sedikit ingin menganalisis tentang kebenaran isu tersebut. Karena menurut saya ada beberapa kerancuan dan keanehan (entah apa maksud si pembuat SMS) dalam isi pesan singkat tersebut.

1. Dalam pesan singkat tersebut dinyatakan jelas bahwa " Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sudah disahkan" padahal belum, masih berupa Rancangan UU, yang baru saja diserahkan ke DPR untuk dibahas. Sekedar diketahui Draft  RUU ASN sudah dibuat dimasa jabatan Menkumham masih dijabat oleh Patrialis Akbar 2011 akhir sebelum diganti. Pertanyaannya? secepat itukah DPR mensahkan RUU menjadi Undang-Undang, padahal yang namanya pembahasan RUU di DPR biasanya membutuhkan waktu lama dan dana yang besar, hehe ini sih sudah jadi rahasia umum.

2. Benarkah pensiun bulanan PNS dihapuskan kemudian diganti pesangon pensiun "kaya mendadak 1 M"? tersebut. Setelah saya baca RUU ASN, tidak ada pasal atau ayat yang secara eksplisit menyebutkan hal tersebut. Memang ada berita yang menyatakan bahwa Pensiun akan dirapel. Bisa dilihat
http://www.jpnn.com/read/2012/10/15/143394/Berubah-Nama,-PNS-Tak-Terima-Lagi-Uang-Pensiun-.

Saya kutip sebagian isi berita tersebut:
Asisten II Sekda Provinsi Papua Barat,Nathaniel Mandacan menjelaskan,saat ini pemerintah pusat sedang membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Aparatur Sipil Negera. Bila lancar,aturan baru ini akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2013 mendatang. PNS yang ada sekarang ini akan berubah status menjadi ASN. Perubahan lainnya,soal pension. Kalau PNS,bila pensiun mendapat gaji  setiap bulan.Sedangkan ASN,pensiunan hanya sekali dibayar. ‘’Jumlahnya bisa sampai miliaran. Hanya dapat sekali. Sehingga anak cucu tidak dapat lagi. Kemungkina,bisa dilaksanakan pada Januari 2013 nanti,’’ tandas mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov Papua Barat ini

Hal ini disampaikan oleh seorang Sekda yang mantan kepala BKD di Papua. menurut saya terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa PNS tidak akan menerima pensiun bulanan lagi, tanpa ada aturan yang jelas. Wong Undang-undang nya aja belum disahkan apalagi draft peraturan pemerintahnya sebagai pendukung Undang-undang, hehe.

Atau bisa juga dilihat di RUU ASN pada bab 6 pasal 20 ayat g yang berbunyi:

g. pensiun bagi yang telah mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

bisa jadi kesimpulan "sekehendak hati" tersebut didasari atas pasal 90 yang berbunyi:

  1. Sumber pembiayaan pensiun berasal dari iuran PNS yang bersangkutan dan pemerintah selaku pemberi kerja dengan perbandingan 1 : 2 (satu banding dua).
  2. Pengelolaan dana pensiun diselenggarakan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pensiun PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Namun sekali lagi, masih terlalu dini jika menyimpulkan pensiun PNS diganti pesangon  full akhir jabatan masa pensiun yang besarannya yang katanya bisa mencapai 1,5 Miliar tersebut.  karena perlu ketentuan lain misalnya peraturan pemerintah yang baru. (lihat ayat 2 dan 3)


3. Tentang Aparatur Sipil Negara

Dalam Bab III pasal  6 disebutkan:
Pegawai ASN terdiri dari:
a. PNS.
b. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.

jadi tidak benar, PNS diganti ASN, namun ASN intinya terdiri dari PNS yang sudah ada ditambah Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah. Jika mau tahu apa tahu apa itu ASN, sebaiknya download sendiri ya, karena terlalu panjang pembahasannya jika saya utarakan semua di sini. Silakan yang mau download RUU ASN dengan Klik DISINI


4. Dalam setiap pembahasan RUU di DPR dan pengajuan usulan RUU oleh pemerintah ke DPR, saya yakin pemerintah tidak sembarangan mengajukan pasal-pasal yang ada. Masih hangat bagaimana gejolak masyarakat saat pembahasan RUU Kamnas, revisi UU KPK. tentu saja pemerintah tak akan gegabah dalam perihal isi RUU tersebut. Apalagi terkait DANA PENSIUN 1 Miliar yang saya yakin bakal melukai perasaan rakyat kecil, di tengah stigma negatif terhadap oknum-oknum PNS korup dan pejabat pemerintah yang kerjaannya hanya mementingkan kelompok dan diri sendirinya.

Intinya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara nantinya ditujukan agar pejabat pemerintah bisa bekerja dengan optimal dan profesional dan sistem perekrutan pejabatnya independen karena akan diangkat oleh KSAN, Komite Aparatur sipil negara, yang biasanya pejabat eselon semisal Kepala dinas, atau Sekda diangkat oleh gubernur atau bupati langsung.


Kesimpulan:

1. Tidak benar PNS diganti ASN, karena sebenarnya jika menurut RUU ASN, ASN adalah terdiri dari  PNS yang telah ada dan PTT.

2. Tidak benar isu bahwa PNS yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 akan mendapat tunjangan pensiun yang besarannya 500 juta - 1,5 Miliar, karena jelas RUU ASN nya baru aja disodorkan pemerintah ke DPR pada awal Oktober 2012 ini, dan perlu pembahasan berbulan-bulan di DPR, selain itu perlu aturan tambahan lain untuk mengatur bagaimana sistem pembayaran pensiun bagi pegawai ASN.

3. Buat pembuat dan penyebar SMS, Sebaiknya kalau mau menyebarkan berita, berikan info yang tidak sekedar cari sensasi, berikan sumber bacaan yang jelas. Hubungannya dengan RUU ASN, download , baca dan pelajari RUU ASN nya.

4. Sebagai PNS tentu senang mendengar gosip kaya mendadak ini. Namun perlu pemikiran logis, analitis, rasional dalam menanggapi kabar tersebut.





Wednesday, September 5, 2012

DPR Setujui Gaji Remunerasi PNS Kementerian 2012

DPR RI dan pemerintah akhirnya menyetujui anggaran Gaji remunerasi untuk beberapa kementerian dan lembaga negara. Anggaran yang akan dicairkan sebesar 2,18  triliun untuk tahun 2012. Remunerasi pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam pelayanan kepada masyarakat. Remunerasi adalah tambahan tunjangan gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang besarannya berbeda tergantung gaji poko PNS itu sendiri.

renumerasi pns 2012, tabel daftar gaji renumerasi pns 2012, remunerasi PNS 2012, tabel gaji renumerasi 2012


Adapun 20 kementerian, lembaga dan badan negara yang akan mendapat jatah remunerasi untuk tahun 2012 ini adalah:

1. BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi)
2. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah)
3. BKN (Badan Kepegawaian Negara)
4. BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
5. Kementerian Pertanian
6. Lemhanas (Lembaga pertahanan Nasional)
7. LAN (Lembaga Administrasi Negara)
8. Kemenristek
9. Kementerian Perindustrian
10. BATAN (Badan Tenaga Atom Nasional)
11. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
12. BPS (Badan Pusat Statistik)
13. BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris)
14. ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)
15. BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional)
16. LESANEG (Lembaga Sandi Negara)
17. LSN (Lembaga Survei Nasional)
18. LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)
19. Kementerian Pemberdayaan Perempuan
20. Kementerian Perumahan Rakyat.

Dibawah gambar tabel gaji remonerasi pns kementerian, badan dan lembaga:

gaji pns remunerasi, remunerasi pns 2012, kementerian yang dapat remunerasi PNS 2012, tabel gaji remunerasi pns


remunerasi pns 2012, tabel daftar gaji remunerasi pns 2012, lembaga yang dapat remunerasi 2012, tabel gaji remunerasi 2012


Semoga dengan kenaikan gaji dan pns yang mendapatkan gaji remunerasi ini, bisa meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat dan memajukan bangsa.

-->

Wednesday, August 1, 2012

Penerimaan CPNS di BPK, BNN dan BPS 2012


Setelah beberapa waktu yang lalu saya posting tentang Pemerintah daerah yang melaksanakan tes CPNS dan beberapa Kementerian lain, Kali ini saya akan share tentang informasi mengenai tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pemerintah, Yaitu Badan Pusat statistik (BPS), Badan Narkotika Nasional, dan Badan Pemeriksa Keuangan.


1. Lowongan kerja CPNS di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)


Sesuai  Pengumuman Nomor : 01 /S.Peng/X-X.3/07/2012 tentang penerimaan CPNS di lingkungan BPK, maka BPK akan mengadakan seleksi CPNS golongan III, yang akan ditempatkan di beberapa kantor pusat dan kantor perwakilan seluruh Indonesia.

Adapun syarat utama ialah Sarjana ekonomi akuntansi, tenaga yang dibutuhkan sebanyak 36 orang, S1 Ilmu Hukum 14 orang, dan S1 teknik informatika/ilmu komputer/sistem informatika sebanyak 36 Orang. Syarat-syarat lain bisa dibuka di http://cpns.bpk.go.id mulai tanggal 25 Juli s.d 5 Agustus 2012. 



2. Tes CPNS di Badan Narkotika Nasional (BNN)



Adapun pengadaan CPNS di BNN mengacu pada surat Nomor : PENG/ 01/ VII/ 2012/BNN, tentang penerimaan CPNS di lingkungan Badan Narkotika Nasional tahun 2012.

Kualifikasi pendidikan; Diploma III (D3), Sarjana dan Pasca Sarjana (S2)

Formasi yang dibutuhkan
  1.  Psikolog
  2.  Pembina Mental Pecandu Narkotika
  3.  Pelaksana Bimbingan Teknis di Bidang P4GN
  4.  Fasilitator Rehabilitasi Pecandu Narkotika
  5.  Dokter Umum
  6.  Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa
  7.  Dokter Gigi
  8.  Analis Laboratorium Narkotika
  9.  Pelaksana Bimbingan Teknis di Bidang P4GN
  10.  Analis Intelijen Taktis
  11.  Analis Intelijen Produk Narkotika
Untuk informasi selengkapnya agar bisa di download di SINI


3. Informasi Pendaftaran CPNS di Badan Pusat Statistik (BPS)


Badan pemerintah yang mengurusi masalah statistik ini akan membuka pendaftaran CPNS dari tanggal 30 Juli sampai dengan 5 agustus 2012. Ini sesuai edaran surat NOMOR: 001/PPCPNS/BPS/TAHUN 2012, tentang penerimaan CPNS di BPS.

Kualifikasi pendidikan terbuka bagi Anda yang memiliki Ijazah D3 dan S1 dan IPK minimal 2,75.

Proses Pendaftaran bisa dilakukan di website http://cpns.bps.go.id/
Informasi formasi yang dibutuhkan bisa di download di sini

Semua proses pendaftaran CPNS di ketiga Badan tadi dilakukan secara Online.
Demikian Informasi tes CPNS di BPS, BPK, dan BNN. Selamat Mencoba.


Tuesday, July 24, 2012

Info Lowongan Seleksi CPNS Pemda dan Kementerian 2012

Di tahun 2012 ini pemerintah kembali membuka formasi penerimaan CPNS di beberapa Kementerian.Selain itu ada beberapa Badan lain yang juga melaksanakan tes CPNS, seperti BPK, BPS dan BNN.

Beberapa Kementerian yang  akan melaksanakan Tes Calon Pegawai Negeri Sipil antara lain:

1. Kementerian Keuangan
2. Kementerian Perdagangan
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
4. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
5. Kementerian Luar Negeri

informasi seleksi lowongan penerimaan cpns 2012


1. Info Seleksi CPNS Kementerian Keuangan


Kemenkeu memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II dan III, yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Informasi ini berdasarkan surat pengumuman Kemenkeu No:PENG-01/PANREK/VII/2012 yang dikeluarkan dan ditanda tangani pada 14 Juli 2012 lalu. 

Untuk info lengkap Penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan bisa di buka DISINI


2. Penerimaan CPNS di Kemenakertrans


Berdasarkan surat pengumuman Nomor: PENG.1670/OKP/VII/2012, yang ditanda tangani pada 19 Juli 2012 lalu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Republik Indonesia membuka Lowongan CPNS dilingkungan Kemenakertrans untuk tahun anggaran 2012. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2012 ini untuk mengisi lowongan jabatan yang dikecualikan dalam moratorium CPNS yaitu jabatan fungsional Instruktur yang akan ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia. Info Selengkapnya silakan buka di Situs Kementerian Tenaga Kerja Transmigrasi Di SINI


3.  Info CPNS Kementerian Luar Negeri


Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia juga mengeluarkan pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II untuk dididik menjadi Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Luar Negeri RI dan Perwakilan RI di Luar Negeri. Surat pengumuman No:PENG/KP/62/07/2012/02 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Kemlu ini menerima CPNS Kemlu dengan jabatan dan formasi sebagai berikut:
  • Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK): Lulusan Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2) dan Doktor (S-3) sejumlah 60 orang untuk menjadi CPNS Golongan III untuk dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK).
  • Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT): Lulusan Sarjana (S-1) sejumlah 40 orang untuk menjadi CPNS Golongan III dan dididik menjadi Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT)
  • Petugas Komunikasi (PK): Lulusan Diploma 3 (D-3) sejumlah 20 orang untuk menjadi CPNS Golongan II dan dididik menjadi Petugas Komunikasi (PK).
Selengkapnya silakan buka website Kemenlu


4. Lowongan CPNS di Kementerian Hukum dan HAM


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang penerimaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2012 untuk tqahun Anggaran 2012, melalui surat No:SEK.KP.02.01-303. Surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham ini ditanda tangani pada 9 Juli 2012. Dalam surat pengumuman ini, Kemenkumham membuka pendaftaran CPNS dalam dua formasi, yaitu:

    Calon Pelamar Formasi Pusat
    Calon Pelamar Formasi Kantor Wilayah

Mau tahu Info selengkapnya ? Silakan buka DISINI


5. Seleksi CPNS di Kementerian Perdagangan

Pengumuman Lowongan CPNS Kementerian Perdagangan  2012 dikeluarkan oleh Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian  pada tanggal 16 Juli 2012 lalu.Untuk melihat persyaratan Lowongan CPNS Kemendag (Kementerian Perdagangan) 2012 secara lengkap dan detail, mulai dari jumlah formasi, kualifikasi, hingga cara pendaftaran, silahkan untuk mengunjungi halaman Lowongan CPNS Kemendag (Kementerian Perdagangan) di SINI

Selain Lowongan Seleksi CPNS di beberapa Departemen / Kementerian di atas, pada tahun 2012 ini pemerintah juga akan mengangkat CPNS di lingkungan Pemerintah Daerah


-->

Tuesday, March 13, 2012

Daftar Gaji Pokok PNS 2012

Gaji PNS meningkat lagi. Besar peningkatan gaji PNS adalah sebesar 10% untuk semua PNS, Guru, TNI dan POLRI. Dan gaji ke-13 tetap ada. Berbahagialah para PNS.

Pemerintah dalam RAPBN 2011 berencana menaikkan gaji pokok sebesar rata-rata 10 persen bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan serta tetap akan memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan.

Dijelaskan Presiden, melalui kebijakan ini Gaji PNS dengan pangkat terendah meningkat dari Rp1.895.700 menjadi Rp2.000.000, dan khusus bagi guru dengan pangkat terendah, pendapatannya meningkat dari Rp2.496.100 menjadi Rp2.654.000.

Sementara itu, bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya meningkat dari Rp2.505.200 menjadi Rp2.625.000. “Perbaikan pendapatan itu dimaksudkan agar para guru dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa,” kata Presiden.

Selain itu di tahun 2012 ini pemerintah dan DPR telah menyetujui gaji remunerasi PNS 2012

Pada tahun 2013 gaji pokok PNS naik sekitar 7%, jadi buat Anda yang ingin tahu gaji pokok PNS 2013 terbaru, tinggal dikalikan aja:

Gaji Pokok 2012 x 7%) = Hasil + Gaji pokok 2012= Gaji pokok 2013

Berikut Tabel lengkap gaji pokok PNS 2012


Masa Kerja
Golongan I
a
b
c
d
0
1.260.000



1




2
1.297.600



3

1.372.700
1.430.800
1.491.300
4
1.336.400



5

1,413,7001,473,5001,535,800
6
1.376.300



7

1,455,9001,517,5001,581,700
8
1.417.400



9

1,499,4001,562,8001,628,900
10
1.459.700



11

1,544,1001,609,5001,677,500
12
1.503.300



13

1,590,3001,657,5001,727,600
14
1.548.200



15

1,637,7001,707,0001,779,200
16
1.594.400



17

1,686,6001,758,0001,832,300
18
1.642.000



19

1,737,0001,810,5001,887,000
20
1.691.000



21

1,788,9001,864,5001,943,400
22
1.741.500



23

1,842,3001,920,2002,001,400
24
1.793.500



25

1,897,3001,977,5002,061,200
26
1.847.000



27

1,953,9002,036,6002,122,700

Gaji Pokok PNS Golongan II Tahun 2012
Masa Kerja
Golongan II
a
b
c
d
0
1,624,700


1
1,648,900


2




3
1,698,2001,770,0001,844,9001,922,900
4




5
1,748,9001,822,9001,900,0001,980,300
6




7
1,801,1001,877,3001,956,7002,039,500
8




9
1,854,9001,933,3002,015,1002,100,400
10




11
1,910,3001,991,1002,075,3002,163,100
12




13
1,967,3002,050,5002,137,2002,227,700
14




15
2,026,0002,111,7002,201,1002,294,200
16




17
2,086,5002,174,8002,266,8002,362,700
18




19
2,148,8002,239,7002,334,5002,433,200
20




21
2,213,0002,306,6002,404,2002,505,900
22




23
2,279,1002,375,5002,475,9002,580,700
24




25
2,347,1002,446,4002,549,9002,657,700
26




27
2,417,2002,519,4002,626,0002,737,100
28




29
2,489,4002,594,7002,704,4002,818,800
30




31
2,563,7002,672,1002,785,2002,903,000
32




33
2,640,2002,751,9002,868,3002,989,600

Gaji Pokok PNS Golongan III Tahun 2012
Masa Kerja
Golongan III
a
b
c
d
0
2,064,1002,151,4002,242,4002,337,300
1




2
2,125,7002,215,7002,309,4002,407,100
3




4
2,189,2002,281,8002,378,3002,478,900
5




6
2,254,6002,349,9002,449,3002,552,900
7




8
2,321,9002,420,1002,522,5002,629,200
9




10
2,391,2002,492,4002,597,8002,707,700
11




12
2,462,6002,566,8002,675,3002,788,500
13




14
2,536,1002,643,4002,755,2002,871,800
15




16
2,611,9002,722,3002,837,5002,957,500
17




18
2,689,8002,803,6002,922,2003,045,800
19




20
2,770,1002,887,3003,009,5003,136,800
21




22
2,852,9002,973,5003,099,3003,230,400
23




24
2,938,0003,062,3003,191,9003,326,900
25




26
3,025,8003,153,7003,287,2003,426,200
27




28
3,116,1003,247,9003,385,3003,528,500
29




30
3,209,1003,344,9003,486,4003,633,800
31




32
3,305,0003,444,8003,590,5003,742,300

Gaji Pokok PNS Golongan IV Tahun 2012
Masa Kerja
Golongan IV
a
b
c
d
e
0
2,436,100
2,539,200
2,646,600
2,758,500
2,875,200
1





2
2,508,900
2,615,000
2,725,600
2,840,900
2,961,100
3





4
2,583,800
2,693,100
2,807,000
2,925,700
3,049,500
5





6
2,660,900
2,773,500
2,890,800
3,013,100
3,140,500
7





8
2,740,400
2,856,300
2,977,100
3,103,100
3,234,300
9





10
2,822,200
2,941,600
3,066,000
3,195,700
3,330,900
11





12
2,906,500
3,029,400
3,157,600
3,291,100
3,430,300
13





14
2,993,200
3,119,900
3,251,800
3,389,400
3,532,800
15





16
3,082,600
3,213,000
3,348,900
3,490,600
3,638,200
17





18
3,174,700
3,308,900
3,448,900
3,594,800
3,746,900
19





20
3,269,400
3,407,700
3,551,900
3,702,100
3,858,700
21





22
3,367,100
3,509,500
3,657,900
3,812,700
3,973,900
23





24
3,467,600
3,614,300
3,767,200
3,926,500
4,092,600
25





26
3,571,100
3,722,200
3,879,600
4,043,700
4,214,800
27





28
3,677,800
3,833,300
3,995,500
4,164,500
4,340,600
29





30
3,787,600
3,947,800
4,114,800
4,288,800
4,470,200
31





32
3,900,600
4,065,600
4,237,600
4,416,900
4,603,700

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites