Berita gembira bagi kawan yang bekerja sebagai tenaga kesehatan. Karena Kementrian Kesehatan Republik Indonesia melalui laman serta website resminya yaitu di http://puskeshaji.depkes.go.id/web telah membuka informasi pendaftaran tenaga kesehatan haji tahun 2013 ini. Pendaftaran PPIH TKHI 2013 ini membuka formasi bagi tenaga dokter umum, dokter spesialis, perawat, tenaga radiologi, Analisis Kesehatan, Rekam medis, Radiografer (radiologi), Tehnik elektromedik, Nutrisionis, tenaga farmasi, dan juga sanitasi suveilans.
Kesempatan dari Kementrian Kesehatan RI ini buat para tenaga kesehatan yang ingin mendaftar sebagai salah satu dari sekian banyak tenaga untuk membantu pelaksanaan ibadah haji tahun 2013 ini. Bagi para perawat, dokter yang berminat sebagai TKHI PPIH 2013 ini silakan untuk menyimak lebih lanjut mengenai persyaratan pendaftaran tenaga kesehatan Indonesia berikut ini.
Info rekrutmen PPIH TKHI 2013 ini didapatkan dari website resmi Kementrian Kesehatan http://puskeshaji.depkes.go.id/web .
Berikut ini adalah pengumuman pendaftaran petugas kesehatan haji Indonesia tahun 2013 1434 H
KEMENTERIAN KESEHATAN RI MEMBUKA KESEMPATAN KEPADA TENAGA KESEHATAN DI SELURUH INDONESIA YANG BERAGAMA ISLAM, UNTUK MENJADI PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA TAHUN 2013 M/1434 H.
Persyaratan Umum dalam pendaftaran PPIH tahun 2013 sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia yang beragama Islam.
- Pegawai Negeri (PNS/TNI/POLRI) atau pegawai tetap di Rumah Sakit/Klinik swasta.
- Bagi pendaftar yang bekerja di Rumah Sakit/Klinik Swasta, melampirkan surat izin operasional Rumah Sakit/Klinik Swasta.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan Ijazah.
- Berusia maksimal 55 tahun.
- Berbadan sehat dan khusus wanita tidak dalam keadaan hamil, berdasarkan hasil medical check up.
- Berpengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun pada tempat yang sama dan dibuktikan dengan SK penempatan atau SPMT, dan surat pernyataan pengalaman bekerja dari atasan langsung dan diketahui pimpinan instansi.
- Mendapat persetujuan secara tertulis dari atasan langsung dan diketahui pimpinan instansi
- Mendapat persetujuan secara tertulis dari suami.
- Pasangan Suami-istri tidak boleh mengajukan lamaran pada musim haji yang sama.
- Bersedia tidak memahrami suami-istri, orang tua dan/atau mertua baik sebagai petugas maupun jamaah haji.
- Bersedia ditempatkan dan ditugaskan sesuai kebutuhan operasional.
- Tidak sedang terlibat dalam proses hukum.
UNTUK TKHI KLOTER harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
Dokter TKHI :
- Memiliki Sertifikat kegawat daruratan medik (ATLS, ACLS, ATCLS, ALS, GELS).
- Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
- Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Organisasi Profesi.
- Perawat, dengan pendidikan minimal Sekolah Perawat Kesehatan (SPK).
- Memiliki Sertifikat kegawat daruratan keperawatan (BTLS, BCLS, BTCLS, BLS, PPGD, Emergency Nursing)
- Memiliki STR/SIP (Surat Ijin Perawat yang masih berlaku.
- Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Organisasi Profesi.
Dokter PPIH :
- Dokter/Dokter Gigi : Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
- Khusus Dokter Umum : Memiliki Sertifikat kegawat daruratan medik (ATLS, ACLS, ATCLS, ALS, GELS).
- Khusus Dokter Umum, diutamakan bekerja di Unit IGD, ICU,ICCU.
- Dokter Gigi, diutamakan bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut.
- Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Organisasi Profesi
- Dokter Spesialis : Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Paru, Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Spesialis Saraf, Spesialis Kedokteran Jiwa, Spesialis Bedah dan Spesialis Anestesi.
- Diutamakan bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan.
- Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Organisasi Profesi
- Perawat, minimal pendidikan D3 Keperawatan.
- Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
- Memiliki Sertifikat kegawat daruratan Keperawatan (BTLS, BCLS, BTCLS, BLS, PPGD, Emergency Nursing).
- Diutamakan bekerja di Unit IGD,ICU,ICCU, IW (Intermediate Ward), Perawatan Geriatric dan Psikiatri.
- Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Organisasi Profesi
- Pendaftar tenaga kesehatan haji TIDAK DIPUNGUT BIAYA administrasi Rekrutmen.
- Pendaftar diperbolehkan mendaftar SATU KALI. Pendaftar dengan Registrasi lebih dari satu kali dinyatakan DISKUALIFIKASI.
- Pendaftar diminta menggunakan satu alamat surat elektronik (e-mail) sebagai syarat pendaftaran. Surat Elektronik (e-mail) akan digunakan sebagai syarat pendaftaran, pengumuman peserta latih, pemanggilan pelatihan dan diseminasi informasi lainnya. Untuk itu, harap pendaftar dapat mengecek e-mail pribadi secara rutin.
- Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan mendaftar melalui laman berikut ini : http://puskeshaji.depkes.go.id/web/
0 comments:
Post a Comment