Dari hasil rapat pleno terbuka yang di adakan pada selasa (8/1/2013) telah di tetapkan 10 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu tahun 2014, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat (PD), Partai Golkar, PDI-Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Nasional Demokrat, dan Partai Hanura. Sedangkan ada sebanyak 24 partai yang tidak memenuhi syarat, sehingga tidak lolos verifikasi faktual sebagai peserta pemilu 2014.
Hari ini 14 Januari, KPU kembali mengadakan rapat pleno untuk menentukan nomor peserta pemilihan umum legislatif 2014. Dimana telah didapatkan hasil undian untuk partai politik peserta pemilu 2014. Partai yang didirikan Surya Paloh, Partai Nasional Demokrat mendapatkan nomor urut 1, sedangkan Partai Demokrat yang mengharapkan mendapat nomor urut ternyata mendapatkan nomor urut 7. Berikut hasil undian nomor urut parpol pemilu 2014.
1. Partai Nasional Demokrat "Nasdem"
2. Partai Kebangkitan Bangsa "PKB"
3. Partai Keadilan Sejahtera "PKS"
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan "PDIP"
5. Partai Golongan Karya "Golkar"
6. Partai Gerakan Indonesia Raya "Gerindra"
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional "PAN"
9. Partai Persatuan Pembangunan "PPP"
10. Partai Hati Nurani Rakyat "Hanura"
2. Partai Kebangkitan Bangsa "PKB"
3. Partai Keadilan Sejahtera "PKS"
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan "PDIP"
5. Partai Golongan Karya "Golkar"
6. Partai Gerakan Indonesia Raya "Gerindra"
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional "PAN"
9. Partai Persatuan Pembangunan "PPP"
10. Partai Hati Nurani Rakyat "Hanura"
Sedangkan ntuk peserta pemilu dari Aceh, KIP Aceh telah menetapkan hanya tiga partai politik lokal yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu di Provinsi Aceh, yaitu; Partai Damai Aceh: nomor 11, Partai Nasional Aceh: 12, dan Partai Aceh: 13
Selain itu KPU telah menetapkan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 lewat Peraturan KPU nomor 15 tahun 2012
Tahapan Pemilihan Umum 2014 selengkapnya
TAHAPAN PERSIAPAN
- Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPLN (Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): November 2012-2014
- Pembentukan KPPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) atau KPPSLN (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): 9 Februari - 9 Maret 2014
- Seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota: Januari-Desember 2013
- Pelaksanaan sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih: Juni 2012-Juni 2014
- Bimbingan teknis SI KPU (Sistem Informasi KPU): 9 Juni 2012-28 Februari 2014
- Pengadaan dan pengelolaan logistik: 9 Juni-30 November 2014
- Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara (Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS): 1 Februari-31 Maret 2014
- Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara di luar negeri (PPLN dan KPPSLN): 9 Maret-8 April 2014
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2014
- Penyusunan Peraturan KPU: 9 Juni 2012-9 Juni 2013
- Verifikasi administrasi di KPU: 11 Agustus-6 Oktober 2012
- Verifikasi faktual di KPU: 30 Oktober-6 November 2012
- Pengumuman partai politik peserta pemilu: 9-11 Januari 2013
- Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik: 12-14 Januari 2013
- Penyerahan data kependudukan dari pemerintah kepada KPU: 9 November-9 Desember 2012
- Konsolidasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu): 10-24 Februari 2013
- Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara): 11-24 Juli 2013
- Pengumuman DPT (Daftar Pemilu Tetap): 21 September 2013-9 April 2013
- Penetapan DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri): 25 Juli-10 Agustus 2013
- Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota: 6-15 April 2013
- Verifikasi pencalonan anggota DPRD: 16 April-30 Juni 2013
- Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD: 27 Juli 2013
- Verifikasi pencalonan angota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 16 April-14 Mei 2013
- Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 4 Agustus 2013
- Pelaksanaan Kampanye: 11 Januari-5 April 2014
- Audit dana kampanye: 25 April-25 Mei 2014
- Masa tenang: 6-8 April 2014
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: 9 Aprill 2014
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat
- Nasional: 26 April-6 Mei 2014
- Penetapan hasil pemilu secara nasional: 7-9 Mei 2014
- Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas: 7-9 Mei 2014
- Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional sampai Kabupaten/Kota: 11-18 Mei 2014
- Peresmian Keanggotaan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD: Juni-September 2014
- Pengucapan sumpah dan janji (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD): Juli-Oktober 2014
Tahap Penyelesaian
- Pengajuan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK): 12-14 Mei 2014
- Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemilu: 1 Oktober-1 November 2014
- Pembubaran Badan-badan Penyelenggara ad hoc: 9 Juni 2014
- Penyusunan Laporan Keuangan: 1 Juli-31 Desember 2014
0 comments:
Post a Comment