Saturday, April 23, 2011

Membongkar Kedok Dukun Berlabel Ustadz/Kyiai



Ada cukup banyak cara dan sangat bervariatif, yang semuanya mengandung kesyirikan atau kekufuran nyata. Dan Insya Allah, kami akan menyebutkan sebagian di antaranya, yakni delapan cara yang disertai dengan jenis kesyirikan atau kekufuran yang terkandung pada setiap cara tersebut secara ringkas. Hal ini sengaja kami kemukakan, karena sebagian kaum muslimin banyak yang tidak bisa membedakan antara penyembuhan secara Qurani dengan penyembuhan secara sihir. Yang pertama adalah cara imani ( keimanan ) dan yang kedua cara syaithani ( atas petunjuk syaitan ).



Dan masalahnya akan semakin kabur bagi orang-orang tidak berilmu, di mana tukang sihir itu membacakan mantra dengan pelan sementara dia akan membaca ayat Al Qur’an dengan kencang dan terdengar oleh pasien sehingga pasien itu mengira bahwa orang itu mengobatinya dengan menggunakan ayat-ayat Al Qur’an, padahal kenyataannya tidak demikian. Sehingga si pasien itu akan menerima perintah tukang sihir sepenuhnya.

Dan tujuan dari penyampaian dan penjelasan cara ini adalah untuk memperingatkan kaum muslimin agar mereka berhati-hati terhadap berbagai jalan kejahatan dan kesesatan, dan agar tampak jelas jalan orang-orang yang berbuat kejahatan.

1. Cara iqsam (bersumpah atas nama jin dan syaitan)
2. Cara adz-dzabh, yaitu dengan cara menyembelih binatang untuk dipersembahkan kepada jin dan syaitan.
3. Cara sufliyah, yaitu menempelkan ayat-ayat Al Qur’an atau hadits di bagian bawah kaki.
4. Cara najasah, yaitu menulis ayat-ayat Al Qur’an dengan benda yang najis.
5. Cara tankis, yaitu dengan cara berkomunikasi dengan bintang –bintang.
6. Cara al-kaff, yaitu melihat melalui telapak tangan.
7. Cara al-atsar, yaitu dengan menggunakan benda bekas dipakai.


Beberapa Tanda yang Dapat Dijadikan Barometer untuk Mengenali Tukang Sihir

Jika anda mendapatkan satu tanda dari tanda-tanda berikut ini pada orang-orang yang melakukan pengobatan, maka tidak diragukan lagi dia adalah seorang tukang sihir. Berikut ini tanda-tanda tersebut :

1. Menanyakan nama si pasien dan nama ibunya.

2. Meminta salah satu dari beberapa benda bekas dipakai si pasien ( baik itu baju, topi, sapu tangan, atau kaos ).

3. Terkadang meminta hewan dengan kriteria tertentu untuk disembelih dengan tidak menyebut nama Allah padanya, dan terkadang darah binatang sembelihan itu dioleskan pada beberapa tempat penyakit yang dirasakan oleh pasien atau melempar binatang itu ke tempat puing-puing bangunan.

4. Penulisan mantra-mantra tertentu.

5. Membaca jimat-jimat dan mantra-mantra yang tidak dapat dipahami.

6. Memberi suatu pembatas yang terdiri dari empat persegi kepada pasien, yang di dalamnya terdapat huruf-huruf atau angka-angka.

7. Dia menyuruh pasien untuk mengurung diri dari orang-orang untuk waktu tertentu di suatu ruangan yang tidak dimasuki sinar matahari, yang kaum awam menyebutnya dengan hijbah.

8. Terkadang si penyihir itu menyuruh pasien untuk tidak menyentuh air untuk waktu tertentu, yang paling sering selama empat puluh hari. Dan tanda itu menunjukkan bahwa jin yang melayaninya adalah beragama Nasrani.

9. Memberi beberapa hal kepada pasien untuk ditimbun di dalam tanah.

10. Memberi pasien beberapa kertas untuk dibakar dan mengeluarkan asap.

11. Berkomat-kamit dengan kata-kata yang tidak dapat dipahami.

12. Terkadang si penyihir memberitahu pasien nama dan kampung halaman pasien tersebut serta permasalahan yang akan dikemukakannya.

13. Si penyihir juga menuliskan untuk pasien beberapa huruf terputus-putus di sebuah kertas ( jimat ) atau di lempengan tembikar putih, lalu menyuruh pasien melarutkan dan meminumnya.


Jika anda megetahui bahwa seseorang adalah tukang sihir, maka hindarilah dan janganlah Anda mendatanginya, dan jika tidak, maka Anda termasuk dalam sabda Nabi: “Barangsiapa mendatangi seorang dukun, lalu dia membenarkan apa yang dikatakannya, berarti dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.’’
( diriwayatkan oleh Al Bazzar, dengan beberapa penguatnya, hadits ini hasan dan diriwayatkan juga oleh Ahmad dan Al Hakim, dishahihkan oleh Al Albani : lihat Shahihul Jaami’ ( no. 5939 ). )


Sumber Artikel : Digital Islamic Library



0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites