Saturday, December 8, 2012

Redenominasi Rupiah, Berlaku mulai 2014

Redenominasi rupiah yaitu penyederhanaan pecahan nilai mata uang rupiah yang dianggap terlalu besar dibanding mata uang negara lain. Redenominasi rupiah pada dasarnya bertujuan untuk menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam melakuan transaksi. Misalnya uang Rp 1000,- akan menjadi Rp 1,- namun nilainya tetap. Hanya pengurangan 3 angka nol dibelakangnya.

Redenominasi rupiah rencananya akan diterapkan mulai 2014, dengan akan diterbitkannya mata uang baru. Nantinya akan terdapat nilai uang;

  • terdapat mata uang Rp 100 baru untuk menggantikan Rp 100.000, 
  • Rp 50 baru untuk Rp 50.000, Rp 20 untuk Rp 20.000, 
  • Rp 10 untuk Rp 10.000, Rp 5 untuk Rp 5.000, 
  • Rp 2 untuk Rp 2.000, 
  • Rp 1 berbentuk logam untuk Rp 1.000. 
  • Kemudian Rp 50 sen untuk Rp 500, 
  • Rp 20 sen untuk Rp 200, 
  • Rp 10 sen untuk Rp 100, 
  • dan Rp 1 sen untuk Rp 10
Adapun uang yang ada sekarang tetap berlaku hingga 2018, dengan kata lain di Indonesia pada 2014-2018 akan terdapat 2 jenis "duit". Uang yang ada sekarang dan jenis uang redenominasi tadi, sembari ditarik uang-uang lama. Adapun pemberlakuan redenominasi rupiah secara penuh pada 2022.

redenominasi rupiah 2012 2013 2014
image by bisnis keuangan Kompas

 Sebagai contoh, jika kita membeli bensin seharga Rp 6000,-/Liter maka uang yang digunakan adalah senilai Rp 6,- ( enam rupiah) 

Usulan redenominasi uang ini sebenarnya telah disampaikan pemerintah ke DPR pada 30 Nopember 2011 lalu.  Hingga sekarang DPR dan Pemerintah terus menggodok pembahasan  RUU Redenominasi rupiah tersebut.



0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites