Monday, May 30, 2011

Jual Beli Si “Topi Miring”


Oleh Ustadz Aris Munandar

“Topi Miring” adalah nama salah satu merek minuman memabukkan yang banyak beredar di tempat kita. Di kota Yogyakarta dan sekitarnya, botol dari Si “Topi Miring” ini banyak digunakan oleh para penjual bensin eceran di pinggir-pinggir jalan sebagai wadah bensin. (Gambar “TOMI” alias “Topi Miring” ada di http://label.blogombal.org/2005/09/05/tomi-si-topi-miring/)

Singkat cerita, Si “Topi Miring” adalah bagian dari khamar yang sering diterjemahkan dengan ‘minuman yang memabukkan’.


Terlarangnya jual beli khamar termaktub dengan jelas dalam hadis berikut ini,

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ – رضى الله عنهما – أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ ، وَهُوَ بِمَكَّةَ « إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ »

Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah, saat penaklukan kota Mekah, “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.”
(HR. Bukhari, no. 2236 dan Muslim, no. 4132)

Jika jual beli khamar diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya maka, sebagai dampaknya, jual beli yang terjadi adalah jual beli yang tidak sah. Sehingga, keuntungan materi yang didapatkan dari menjual khamar adalah suatu hal yang haram.

Akan tetapi, patut diketahui bahwa tidak semua hal yang menghilangkan akal adalah khamar. Contohnya: Obat bius; obat bius itu menghilangkan akal, namun tidak termasuk dalam kategori khamar.

Ibnu Utsaimin mengatakan, “Khamar adalah segala yang memabukkan dan menimbulkan rasa nikmat (baca: fly) dari bahan apa pun, baik dari anggur, kurma, gandum, ataupun biji-bijian yang lain. Semua yang memabukkan adalah khamar, dari bahan apa pun. Memabukkan adalah ‘menutupi akal dan menimbulkan rasa nikmat, tidak hanya sekadar menihilkan kerja akal’. Akal terkadang tertutup karena tidak berfungsinya organ-organ penunjang kerja akal dan terkadang tertutup dengan rasa nikmat yang menyebabkan pemilik akal tidak mampu mengontrol akalnya.

Oleh karena itu, tidaklah kami katakan bahwa obat bius itu khamar, karena obat bius itu menutupi akal namun orang yang dibius tidaklah merasakan kenikmatan. Lain halnya dengan khamar. Khamar itu menutupi akal dan menimbulkan rasa nikmat, sehingga orang yang mabuk itu bagaikan orang gila, bahkan memang benar-benar gila ….

Jadi, pengertian ‘khamar‘ adalah ‘segala sesuatu yang memabukkan’, sedangkan pengertian ‘memabukkan’ adalah ‘menutupi akal dan menimbulkan rasa nikmat’.”
(Fath Dzil Jalal wal Ikram bi Syarh Bulughul Maram, jilid 1, hlm. 179–180, karya Ibnu Utsaimin, terbitan Madarul Wathan, Riyadh, cetakan pertama, 1425 H)

Jadi, ada dua syarat agar suatu materi itu bisa disebut khamar: pertama, menghilangkan atau menutupi akal; kedua, menimbulkan rasa nikmat bagi orang yang mengkonsumsinya.

Dengan demikian, materi yang menghilangkan akal namun tidak menimbulkan rasa nikmat tidaklah masuk dalam kategori khamar.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ ».

Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika (sesuatu yang) dikonsumsi dalam jumlah banyak (itu bersifat) memabukkan maka (jika hal tersebut) dikonsumsi dalam jumlah sedikit pun hukumnya tetap haram.”
(HR. Abu Daud, no. 3683)

Tentang hadis ini, Ibnu Utsaimin mengatakan, “Banyak orang yang beranggapan bahwa makna hadis di atas adalah bahwa jika khamar bercampur dengan materi yang lain dalam kadar yang banyak maka materi campuran tersebut haram. Makna hadis tidaklah demikian. Yang benar, makna hadis di atas adalah bahwa jika ada suatu materi yang hanya bisa menyebabkan mabuk–apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak–maka kadar sedikit yang tidak memabukkan dari materi tersebut pun tetap haram.

Misalnya: Ada minuman yang jika diminum sebanyak sepuluh botol maka akan memabukkan, namun jika hanya minum satu botol maka tidaklah memabukkan. Meminum satu botol yang tidak memabukkan tersebut hukumnya haram. Inilah makna sabda Nabi, ‘Jika (sesuatu yang) dikonsumsi dalam jumlah banyak (itu bersifat) memabukkan maka (jika hal tersebut) dikonsumsi dalam jumlah sedikit pun hukumnya tetap haram.’

Hadis di atas tidak bermaksud bahwa materi yang tercampur dengan sedikit barang memabukkan itu haram dikonsumsi karena jika materi memabukkan (baca: khamar) bercampur dengan materi yang lain dan tidak ada pengaruh khamar dalam materi campuran tersebut maka hukum mengkonsumsi materi campuran tersebut adalah halal, karena sebab diharamkannya khamar–yaitu memabukkan–tidaklah dijumpai dalam materi campuran tersebut.”
(Majmu` Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, hlm. 253, pertanyaan no. 209, terbitan Dar Ats-Tsaraya, Riyadh, cetakan kedua, 1426 H)

Berdasarkan uraian di atas, maka obat yang mengandung campuran alkohol tidaklah termasuk khamar yang haram untuk diperjualbelikan. Syarat khamar adalah menimbulkan rasa nikmat bagi orang yang mengkonsumsinya, dan ini tidak dijumpai pada orang yang mengkonsumsi obat tersebut.

Materi yang bercampur dengan khamar adalah halal, jika pada materi campuran tersebut tidak dijumpai pengaruh khamar, yaitu memabukkan. Obat yang mengandung alkohol itu termasuk dalam kaidah mengenai materi yang bercampur dengan khamar. Dalam obat yang bercampur dengan alkohol, tidak dijumpai pengaruh khamar, yaitu memabukkan, sehingga selayaknya obat tersebut dinilai halal untuk dikonsumsi.

Sumber Artikel : Artikel Islam Salafiyah


0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites