Tuesday, April 3, 2012

Kewajiban Memberikan Nafkah

Kewajiban Memberikan Nafkah.Salah satu kewajiban kita yang telah berumah tangga apalagi yang berposisi sebagai seorang ayah tentunya mengenal bahwa memberikan nafkah adalah salah satunya dari sekian banyak tanggung jawab dan kewajiban yang dimiliki seorang ayah.Segala yang dibutuhkan si anak menjadi kewajiban orangtua untuk memenuhinya sesuai dengan kemampuannya. Makanan dan minuman sehari-hari, pakaian, biaya untuk keperluan sekolah, dan lainnya yang diperlukan oleh anak menjadi tanggung jawab orangtua.

Dalam hal memenuhi kewajiban memberikan nafkah ini tak sedikit orangtua yang bekerja keras dalam hal mencari nafkah.Dalam hal ini syariat yang ada dalam agama kita bahwa memberi nafkah bukan sekedar tuntutan, namun di sana ada janji pahala bagi yang menunaikannya. Tentunya yang disertai niat untuk mendapatkan pahala, karena setiap perbuatan akan diberi balasan sesuai dengan niatnya.

memberikan nafkah,mencari nafkah.Taman Berbagi

Hal ini disampaikan Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu :
"Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amalan harus disertai dengan niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai apa yang dia niatkan".
(HR. Al-Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
"Apabila seorang muslim memberikan nafkah kepada keluarganya –yang dia inginkan nafkah itu untuk mengharap pahala dari Allah– maka itu menjadi sedekah baginya."(HR. Al-Bukhari no. 5351)

Memberi nafkah kepada anak-anak bukan tuntutan kehidupan semata, namun akan membuahkan pahala jika diniatkan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak hanya itu, dalam kewajiban memberikan nafkah ini ada permasalahan lain yang harus pula diperhatikan yaitu tentang masalah kehalalan nafkah yang kita berikan, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima kecuali segala sesuatu yang baik dan halal.Jangan sampai hanya karena keinginan untuk dapat memenuhi kebutuhan sang anak kita sampai berbuat yang haram untuk mendapatkan nafkah.

Demikian tadi sahabat kewajiban memberikan nafkah ini dan semoga berguna.

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites